manusia dan keadilan

Manusia & Keadilan

MANUSIA DAN KEADILAN

Pengertian Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama

Berbagai Macam Keadilan
1.            Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal 
2.            Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally). 
3.            Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat


Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.


PEMULIHAN NAMA BAIK

boleh di katakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.    Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercala, setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagai orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kembanggaan batin yang tak ternilai  harganya.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau

Tingkah laku atau  perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a)      Manusia menurut sifat dasaranya adalah mutlak makhluk moral.
b)      Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang dipaatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
   Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya : bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.


   PEMBALASAN
   Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.reaksi itu dapat berupa perbuatan serupa yang seimbang, tingkah laku yang serupa,tingkah laku yang seimbang. Pemnalasan di sebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan balasan yang bersahabat, Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,manusia adalah moral dan mahluk sosial.dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu


ARTIKEL 

Keadilan sosial
Berbicara mengenai Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul penafsiran ataupun pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai sudut pandang dan latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan menurut Al Quran sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada intinya Keadilan adalahmeletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Masyarakat manapun yang berpendapat mengenai keadilan pasti tak akan berpendapat positif mengenai keadilan di Indonesia, semua pasti mengeleng gelengkan kepala pertanda bahwa keadilan di Indonesia sangat sangat terpuruk. Masalahnya adalah Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih diistimewakan dibanding kalangan bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas yang terjerat kasus korupsi berat masih bisa melenggang kemana mana seakan masalahnya di beku es kan, sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin diperbesar permasalahannya dan marak dipublikasikan sehingga seakan akan para kalangan atas break sejenak dari dunia pertelevisian.

Menurut salah satu masyarakat yang berpendapat, hukum di indonesia ini sudah kacau balau dan hampir tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Apa lagi di zaman Modern ini, hukum semakin menjadi-jadi. Bagaimana bisa dipercaya oleh masyarakat, para penegak hukum pun dalam hal ini sering terjangkit penyakit ketidak adilan, walaupun dalam hal ini hanya ditujukan pada Oknum-oknum tertentu yang telah melakukan ketidak adilan tersebut. Tetapi dalam hal ini para penegak hukum yang tidak melakukan hal demikian ikut terbawa-bawa dalam hal ini, dalam arti dia ikut menanggung hasil perbuatan para rekannya yang tidak terpuji itu. Dari hal tersebut  terciptalah opini yang menyatakan “hukum tidak lain adalah alat kejahatan” .Para rakyat jelata semakin terpuruk, berteriak dak meratap tangis melihat kondisi bangsa ini berada dalam ketidak adilan. Rasanya Hukum hanya berlaku bagi Rakyat miskin. Hal ini sudah banyak kita jumpai, contohnya Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.


Ketidakadilan
Zaman  sekarang  ini  banyak  kasus  hukum  yang  tidak  diselesaikan dengan  adil,  bahkan  tidak  sesuai  dengan  pasal  yang  ada.  Dimana  para penegak  hukum  memanfaatkan  perannya  sebagai  hakim  dan  mafia  hukum dikalangan pemerintah Indonesia.  Dengan  adanya  aksi-aksi  para  mafia  hukum  yang  tidak  terlihat disambut  banyak  protes  dan  kritik  oleh  masyarakat  Indonesia.  Maka  dari itu,makalah  ini  hadir  untuk  membahas  ketidakadilan  di  Indonesia  yang 
tertuju pada keputusan hukum yang tidak setara dengan keadilan sosial yang  adil dan beradab. Yang  menjadi  permasalahan  disini  hukuman  yang  tidak  setimpal dengan kesalahan  yang dilakukan dan tidak adanya rasa  sosial  yang tinggi  terhadap  sesama  warga  Indonesia.  Dan  perbedan  hukuman  antara  orang berstrata  tinggi  dengan  orang  yang  melakukan  kesalahan  dari  kalangan 
bawah.  Negara  Indonesia  memiliki  pancasila  yang  harus  di  junjung  tinggi agar  keadilan  merata  tidak  memandang  dari  kalangan  apapun  karena  setiap warga  Negara  berhak  memperoleh  Hak  yang  sama.  Semua  kalangan  di Indonesia  harus  memperoleh  perlakuan  yang  sama  dari  pemerintah,  yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.

Contoh kasus:
Kasus seorang Nenek di Banyumas  
divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000  sedangkan para koruptor yang 
mencuri  uang  negara  milyaran  terkadang  banyak  memanfaatkan  uangnya 
untuk memperoleh kurungan  yang tidak setimpal dengan apa  yang  mereka 
lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor 
yang  memiliki  uang  untuk  dijadikan  alasan  supaya  mereka  dapat 
memperoleh  kurungan  yang  lebih  sedikit  dibandingkan  dengan  Undangundang  yang  telah  di  tetapkan
.

Narasumber Artikel

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus Peran Sistem Pengaturan, Good Governance

Contoh Kasus Dari Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika

Definisi Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi