manusia dan keadilan
Manusia &
Keadilan
MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan, Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga
yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan.
Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan
bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan
kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu
yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama
Berbagai Macam Keadilan
1.
Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut
keadilan legal
2.
Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are
treated equally).
3.
Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai
dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang
dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya,
dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban
dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar,
maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.
Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri,
dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan
jadilah kecurangan.
PEMULIHAN
NAMA BAIK
boleh di katakan nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercala, setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagai orang/tetangga disekitarnya adalah
suatu kembanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama
baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a) Manusia menurut sifat
dasaranya adalah mutlak makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang berdiri
sendiri yang dipaatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral
tersebut.
Pada hakekatnya, pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahannya : bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak.
PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.reaksi itu dapat berupa perbuatan
serupa yang seimbang, tingkah laku yang serupa,tingkah laku yang seimbang.
Pemnalasan di sebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapatkan balasan yang bersahabat, Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya,manusia
adalah moral dan mahluk sosial.dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma
untuk mewujudkan moral itu
ARTIKEL
Keadilan sosial
Berbicara
mengenai Pengertian Keadilan (adil) akan banyak sekali timbul penafsiran ataupun
pendapat yang menjelaskan tentang keadilan dari berbagai sudut pandang dan
latar belakang pendidikan. Salah satu Pengertian Keadilan menurut Al Quran
sendiri ada beberapa pengertian yang berkaitan dengan Keadilan yang
berasal dari kata ‘adl, yaitu sesuatu yang benar, sikap yang tidak memihak,
penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum. Pada
intinya Keadilan adalahmeletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Masyarakat
manapun yang berpendapat mengenai keadilan pasti tak akan berpendapat positif
mengenai keadilan di Indonesia, semua pasti mengeleng gelengkan kepala pertanda
bahwa keadilan di Indonesia sangat sangat terpuruk. Masalahnya adalah Yang
menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang
dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia.
Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan
kesalahan dari kalangan bawah. Orang yang berstrata tinggi lebih diistimewakan
dibanding kalangan bawah, buktinya kini orang orang kalangan atas yang terjerat
kasus korupsi berat masih bisa melenggang kemana mana seakan masalahnya di beku
es kan, sedangkan orang orang kalangan bawah malah makin diperbesar
permasalahannya dan marak dipublikasikan sehingga seakan akan para kalangan
atas break sejenak dari dunia pertelevisian.
Menurut salah
satu masyarakat yang berpendapat, hukum di indonesia ini sudah kacau balau dan
hampir tidak dipercaya lagi oleh masyarakat. Apa lagi di zaman Modern ini,
hukum semakin menjadi-jadi. Bagaimana bisa dipercaya oleh masyarakat, para
penegak hukum pun dalam hal ini sering terjangkit penyakit ketidak adilan,
walaupun dalam hal ini hanya ditujukan pada Oknum-oknum tertentu
yang telah melakukan ketidak adilan tersebut. Tetapi dalam hal ini para penegak
hukum yang tidak melakukan hal demikian ikut terbawa-bawa
dalam hal ini, dalam arti dia ikut menanggung hasil perbuatan para rekannya
yang tidak terpuji itu. Dari hal tersebut terciptalah opini yang
menyatakan “hukum tidak lain adalah alat kejahatan” .Para rakyat jelata
semakin terpuruk, berteriak dak meratap tangis melihat kondisi bangsa ini
berada dalam ketidak adilan. Rasanya Hukum hanya berlaku bagi Rakyat miskin.
Hal ini sudah banyak kita jumpai, contohnya Kasus Nenek Minah asal Banyumas
yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di
Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya
setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian
jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Ketidakadilan
Zaman sekarang ini banyak kasus
hukum yang tidak diselesaikan dengan adil,
bahkan tidak sesuai dengan pasal yang
ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan
perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan
pemerintah Indonesia. Dengan adanya aksi-aksi
para mafia hukum yang tidak terlihat
disambut banyak protes dan kritik oleh
masyarakat Indonesia. Maka dari itu,makalah ini
hadir untuk membahas ketidakadilan di
Indonesia yang
tertuju pada keputusan hukum yang tidak setara dengan keadilan sosial yang adil dan beradab. Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan
bawah. Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilan merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.
tertuju pada keputusan hukum yang tidak setara dengan keadilan sosial yang adil dan beradab. Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan perbedan hukuman antara orang berstrata tinggi dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan
bawah. Negara Indonesia memiliki pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilan merata tidak memandang dari kalangan apapun karena setiap warga Negara berhak memperoleh Hak yang sama. Semua kalangan di Indonesia harus memperoleh perlakuan yang sama dari pemerintah, yang harus di usahakan setiap saat agar kenyamanan hukum di Indonesia merata.
Contoh
kasus:
Kasus seorang Nenek di Banyumas
divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000 sedangkan para koruptor yang
mencuri uang negara milyaran terkadang banyak memanfaatkan uangnya
untuk memperoleh kurungan yang tidak setimpal dengan apa yang mereka
lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor
yang memiliki uang untuk dijadikan alasan supaya mereka dapat
memperoleh kurungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan Undangundang yang telah di tetapkan.
divonis 1,5 tahun kurungan, adalah salah satu contoh ketidakadilan di Indonesia. Hanya mencuri 3 buah kakao yang mungkin harganya kurang dari 10.000 sedangkan para koruptor yang
mencuri uang negara milyaran terkadang banyak memanfaatkan uangnya
untuk memperoleh kurungan yang tidak setimpal dengan apa yang mereka
lakukan,disitu pula banyak mafia hukum yang memanfaatkan para koruptor
yang memiliki uang untuk dijadikan alasan supaya mereka dapat
memperoleh kurungan yang lebih sedikit dibandingkan dengan Undangundang yang telah di tetapkan.
Narasumber Artikel
Komentar
Posting Komentar