Contoh Kasus Dari Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika


Pemalsuan

Kasus Pemalsuan Uang Di Indonesia

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang terkenal dengan adat istiadat dan kepribadiannya yang luhur. Seiring dengan perkembangan IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) banyak orang pandai, akan tetapi kepandaian tersebut tidak diikuti dengan etikadan moral yang baik sehingga banyak orang yang memanfaatkan kepandaiantersebut untuk berbuat yang melanggar aturan negara.
Maraknya berbagai macan jenis kejahatan suatu bukti bahwa tingkatmoralitas dan akhlak masyarakat sudah mulai berkurang. Sebagai contoh akhir-akhir ini banyak terjadi aksi-aksi penipuan salah satunya yaitu maraknya peredaran uang palsu. Peredaran uang palsu ini tidak hanya melanda pada wargakota bahkan sudah mencapai ke seluruh pelosok tanah air. Tindak pidana pemalsuan uang merupakan delik formil yaitu delik yang dianggap telah terlaksana apabila telah dilakukan suatu tindakan yang terlarang.

Dalam delik formil hubungan kausal mungkin diperlukan pula tetapi berbedadengan yang diperlukan dalam delik materiil, dengan demikian dikatakan bahwadelik materiil tidak dirumuskan secara jelas, lain dengan formil yang dilarangdengan dengan tegas adalah perbuatannya. Dalam delik formil yaitu apabila perbuatan dan akibatnya terpisah menurutwaktu, jadi timbulnya akibat yang tertentu itu baru kemudian terjadi. Pengaturan ancaman terhadap tindak pidana pemalsuan uang secara spesifik diatur dalam KUHP pada pasal 244 dan pasal 245.

Perbedaan kedua pasal tersebut adalah hanya perbedaan unsur saja, jika pada pasal 245 mengancam pelaku yangdengan sengaja mengedarkan atau menyimpan uang palsu. Sedangkan pada pasal244 dijelaskan terhadap ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengajameniru atau membuat uang palsu.Penelitian ini akan difokuskan pada No perkara 1425/PID.B/2005/PN.TNGdengan nama terdakwa Muktar als. Tar bin Muhamad Latif yang telah tertangkapoleh pihak kepolisian yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) pada tanggal 17 Agustus 2005 di Pasar Cikokol Tangerang.

Penyelesaian Masalah
Diperlukan adanya kerjasarna yang baik antara aparat Pemerintah, masyarakat sertaaparat penegak hukum dalam rangka upaya untuk memberantas kejahatan pemalsuan uang, selain itu masyarakat juga harus tanggap dan bersifat rekatif terhadap segala sesuatu yang mencurigakan.
Selain itu diperlukan juga undang-undang yang secara khusus mengatur kejahatan pemalsuan uang sehingga memuat hukuman yang cukup berat bagi pelanggarnya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Kasus Peran Sistem Pengaturan, Good Governance

Definisi Etika dan Bisnis Sebagai Sebuah Profesi