Contoh Kasus Dari Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
Pemalsuan
Kasus Pemalsuan Uang Di
Indonesia
Bangsa Indonesia
merupakan bangsa yang terkenal dengan adat istiadat dan kepribadiannya yang
luhur. Seiring dengan perkembangan IPTEK ( Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi) banyak orang pandai, akan tetapi kepandaian tersebut tidak
diikuti dengan etikadan moral yang baik sehingga banyak orang yang memanfaatkan
kepandaiantersebut untuk berbuat yang melanggar aturan negara.
Maraknya berbagai macan
jenis kejahatan suatu bukti bahwa tingkatmoralitas dan akhlak masyarakat sudah
mulai berkurang. Sebagai contoh akhir-akhir ini banyak terjadi aksi-aksi
penipuan salah satunya yaitu maraknya peredaran uang palsu. Peredaran uang
palsu ini tidak hanya melanda pada wargakota bahkan sudah mencapai ke seluruh
pelosok tanah air. Tindak pidana pemalsuan uang merupakan delik formil yaitu
delik yang dianggap telah terlaksana apabila telah dilakukan suatu tindakan
yang terlarang.
Dalam delik formil
hubungan kausal mungkin diperlukan pula tetapi berbedadengan yang diperlukan
dalam delik materiil, dengan demikian dikatakan bahwadelik materiil tidak
dirumuskan secara jelas, lain dengan formil yang dilarangdengan dengan tegas
adalah perbuatannya. Dalam delik formil yaitu apabila perbuatan dan akibatnya
terpisah menurutwaktu, jadi timbulnya akibat yang tertentu itu baru kemudian
terjadi. Pengaturan ancaman terhadap tindak pidana pemalsuan uang secara spesifik diatur
dalam KUHP pada pasal 244 dan pasal 245.
Perbedaan kedua pasal
tersebut adalah hanya perbedaan unsur saja, jika pada pasal 245 mengancam
pelaku yangdengan sengaja mengedarkan atau menyimpan uang palsu. Sedangkan pada
pasal244 dijelaskan terhadap ancaman pidana terhadap orang yang dengan
sengajameniru atau membuat uang palsu.Penelitian ini akan difokuskan pada No
perkara 1425/PID.B/2005/PN.TNGdengan nama terdakwa Muktar als. Tar bin Muhamad
Latif yang telah tertangkapoleh pihak kepolisian yang dengan sengaja
mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) pada tanggal
17 Agustus 2005 di Pasar Cikokol Tangerang.
Penyelesaian
Masalah
Diperlukan adanya
kerjasarna yang baik antara aparat Pemerintah, masyarakat sertaaparat penegak hukum
dalam rangka upaya untuk memberantas kejahatan pemalsuan uang, selain itu
masyarakat juga harus tanggap dan bersifat rekatif terhadap segala sesuatu
yang mencurigakan.
Selain itu diperlukan
juga undang-undang yang secara khusus mengatur kejahatan pemalsuan uang
sehingga memuat hukuman yang cukup berat bagi pelanggarnya.
Komentar
Posting Komentar