Peran Sistem Pengaturan Good Governance
A. DEFINISI PENGATURAN
Pengaturan
(governance) pada dasarnya sudah berjala dalam kehidupan manusia sebagai mahluk
sosial, dan juga manusia sebagai mahluk alam. Pengaturan adalah sebuah proses
pengambil keputusan dan proses yang oleh pengambil keputusan yang
diimplementasikan, sebuah analisis dari pengaturan memfokuskan pada pelaku
formal dan informal yang terlibat dalam pengambil keputusan dan
mengimplementasikan keputusan yang telah diambil dan struktur secara formal dan
informal yang sudah tersusun dalam sebuah tempat untuk segera dilaksanakan dan
keputusan yang diimplementasikan. Pemerintah adalah salah satu pelaku dalam
pengaturan, pelaku lainnya terkait dalam pengaturan yang tergantung pada
tingkatan pemerintah yang kita diskusikan. Sama halnya dengan struktur
pemerintahan formal sebagai salah satunya yang keputusan tersebut muncul dan
diimplementasikan, pada tingkat nasional, struktur pengambilan keputusan
informal, seperti “kitchen cabinet” atau penasehat informal akan tetapi eksis.
B.
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE
Secara
global, dibutuhkan apresiasi bahwa konsep good governance lebih
luas pengertiannya dari sekedar dari sebuah aturan yang berkaitan dengan
administrasi dalam istilah yang konvensional. Good governance,
mempunyai lebih banyak kaitannya dengan dasar-dasar etika dari pengaturan atau
satu sistem pengaturan dan harus dilakukan evaluasi melalui acuan-acuan atau
referensi yang mengacu pada kekhususan norma- norma dan sasaran yang
mendasarinya. Good govrnance, sebagau konsep
sangat mudah diadaptasikan kepada bagian-bagian komunitas seperti pemerintah,
legislatif, judikatif, media massa, privat sektor, lembaga-lembaga,
lembaga-lembaga swadaya komunitas (NGO). Pengaturan yang baik (Good governance)
mempunyai 8 karakteristik yang saling mempengaruhi satu dengan lainnya yang
mengarah pada kepentingan umum.
1. Partisipasi
Partisipasi dalam rangka
good governance dapat diibaratkan keterkaitan aktif oleh kedua belah pihak,
contoh kerjasama baik laki-laki maupun perempuan adalah kunci dari good
governance.
Partisipasi dalam
pemerintah dapat diwujudkan melalui:
Partisipasi
dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok-kelompok yang terpengaruh
serta dapat mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
Meningkatkan
hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial ekonomi
yang bersifat menguntungkan semua pihak.
Memberdayakan
pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah, ini terkait dengan
model-model otonomi daerah yang secara umum dikuasai oleh kebudayaan sukubangsa
yang mendominsi wilayah tertentu.
Menggunakan
lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan atau alat untuk memobilisasi dan
meraih keuntungan proyek dan juga lembaga-lembaga sosial komunitas yang sudah
tumbuh di komunitas itu sendiri yang di dasari pada komunitas setempat
(Community Based Organization).
2. Aturan Hukum
Aturan hukum mengacu pada
keberadaan hukum, regulasi dan kebijakan untuk mengatur komunitas dan keadilan
penerapan yang konsisten.
Kepentingan dari sistem
dasar aturan untuk perkembangan ekonomi sangat rumit dan membingungkan.
Kesemuanya itu merupakan sebuah komponen yang penting dari lingkungan di dalam
pelaku perencana ekonomi dan menerapkan keputusan penanaman modal. Sebagai kelanjutannya
adalah secara kerangka, membantu menjamin resiko bisnis dapat dinilai dan
diramalkan secara rasional, transaksi biaya rendah dan campur tangan pemerintah
dapat diminimalisasikan, mereka harus dapat terlibat secara dukungan untuk
mengatasi resiko pertumbuhan dari pembangunan.
3. Transaksi
Transparansi mempunyai
arti bahwa keputusan diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara
benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang harus bersifat terbuka.
Pengertian keterbukaan
ini juga berarti bahwa informasi cukup disediakan oleh yang berwenag dan bahwa
informasi ini disediakan sangat mudah diperoleh dengan aturan yang sangat
sederhana dan mudah dimengerti ole semua anggota komuitas. Transparansi mengacu
pada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang
aturan-aturan pemerintah, regulasi, dan keputusan. Transparansi di pihak
pemerintah dan penerapan kebijakan publik diturunkan ketidakpentingannya dan
dapat membantu penurunan tingkat aktivitas korupsi pada pegawai-pegawai pemerintah.
4. Responsif
Dalam konteks ini good governance memberikan sifat cepat tanggap
terhadap masalah hubungan sosial antar stakeholder dan
juga intern perusahaan atau organisasi.
Responsif menjadi tolok
ukur terakomodasikannya kepentingan dan masalah-masalah yang dialami oleh
komunitas-komunitas yang terkait. Mempertahankan sifat responsif dari suatu
pengaturan dilakukan beberapa aktivitas yang mengikutinya, seperti adanya
sistem sosialisai nilai yang sering dilakukan, pemeriksaan sosial (monitoring
dan evaluasi serta audit sosial).
5. Berorientasi Konsensus
Terhadap beberapa pelaku
dari beberapa sudut pandangdiberikan oleh komunitas. Good governance sebagai mediator dalam beberapa
kepentingan yang ada dalam komunitas untuk mendapatkan sebuah kepentingan yang
paling baik sebagai gambaran kepentingan komunitas secara keseluruhan dan
bagaimana mencapai kepentingan tersebut.
Good governance pada
dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial dalam
satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kaloupun ada kepemihakan
adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak yang saling
berhubungan sosial.
Berkaitan dengan kondisi
komunitas indonesia, maka orientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam
arti pengaturan harus dapat menjangkau segala kepentingan dan sifat-sifat
komunitas-komunitas yang nyata-nyata berbeda satu sama lain.
6. Adil dan Bersifat Umum
Sifat adil dan bersifat
umum ini tentunya berlandaskan pada etika yang dianut secara bersama sebagai
sebuah komunitas yang besar, bukan berdasarkan pada salah satu kelompok sosial
tentunya.
Sifat adil dan umum
berarti mengacu pada moralitas yang seimbang, dan ini hanya dapat diperoleh
ketika menggunakan proses good governance dalam
hubungan sosial antara satu kelompok sosial dengan kelompok sosial lainnya.
Sebagai komunitas yang
majemuk, indonesia akan senantiasa bersandarkan pada sifat-sifat ini, dan untuk
itu kepekaan dalam perkembangan sosial budaya serta politik dan ekonomi dari
suatu prose pengaturan akan menjadi faktor yang utama.
7. Efektif dan Efisien
Konsep efisiensi dalam
konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya alam dan sekaligus melindungi lingkungan.
Dengan sistem yang dapat
mengolah sesuatu yang tidak berguna bagi sebuah elemen akan tetapi berguna bagi
elemen lainnya dan sistem ini berjalan dengan baik tentunya dapat dikatakan
sistem tersebut sebagai sistem yang efisien.
8. Pertanggung jawaban
Pertanggungjawaban adalah
kunci dari good governance.
Pegawai publik harus
dapat menjawab setiap pertanyaan publik sebagai bentuk tingkah laku pemerintah
dan dapat merespon pertanyaan publik pada muatan otorias yang merka peroleh dan
yang mereka punya.
C.
COMMISSION ON HUMAN RIGHTS
Dalam
konteks menyamakan dasar bagi persepsi bangsa-bangsa yang berbeda maka dibentuk
sebuah rangkaian bentuk-bentuk sebuah pengaturan yang baik yang selalu
dianalisis ketepatannya untuk setiap bangsa di dunia dalam rangka saling
berhubungan satu dengan lainnya. Konsep dari good governance sudah
diklarifikasi oleh kegiatan dari Commisionon Human Rights,
pada resolution 2000/64 komisi ini mengidentisifikasi atribut kinci dari good governance sebagai:
·
Transparansi
·
Tanggung jawab
·
Akuntabilitas
·
Partisipasi
·
Responsif (pada kebutuhan
komunitas)
Dalam Deklarasi
Millenium, yang diadopsi oleh konsensus, anggota dari perserikatan
Bangsa-bangsa menghasilkan kesepakatan untuk menciptakan pengelolaan
lingkungan- pada nasional dan tingkat global – yang saling mendukung bagi
pengembangan komunitas khususnya kesejahteraan sosial dan menurunkan tingkat
kemiskinan.
D.
KAITAN GOOD GOVERNANCE DENGAN ETIKA BISNIS
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di
dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun
Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan
(action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh
seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
1. Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia,
seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan
dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak
berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik
dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan
transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi
rahasia.
Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
2. Benturan Kepentingan
(Conflict of interest)
Seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan
kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan
kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil
suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif,
bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang
perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain
menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu
benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang
merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera
melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya
(atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu
dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di
perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan
Kerja).
Untuk melakukan pengujian
atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit
kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal
Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan
dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.
Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of
Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh
perusahaan sebagai penerapan GCG.
Komentar
Posting Komentar