MEMBAHAS KASUS YANG ADA DIDALAM LITERATURE ATAU DARI MEDIA LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI
MEMBAHAS KASUS YANG ADA
DIDALAM LITERATURE ATAU DARI MEDIA LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN MATERI
Masalah Korupsi dalam
taraf Internasional
Korupsi dalam bisnis
tentu tidak hanya terjadi pada taraf internasional, namun perhatian yang
diberikan kepada masalah korupsi dalam literatur etika bisnis terutama
diarahkan kepada konteks internasional.
Skandal Suap Leockheed
Lockheed adalah produsen
pesawat terbang Amerika Serikat yang melakukan suap ke berbagai Negara dengan
tujuan agar produknya dapat di pasarkan, lalu terbulaka kasus ini dan dimuat
diberbagai media massa yang menimbulkan reaksi cukub hebat.
Lockheed merasa keberatan
dengan Undang-undang anti suap di Amerika. Terdapat dua keberatan yang sering
ditemukan yaitu :
1,
Undang-undang ini mempraktekkan semacam imprealisme etis.
2.
Undang-undang ini merugikan bisnis Amerika, karena melemahkan daya saingnya.
Mengapa pemakaian uang
suap bertentangan dengan etika?
Ada beberapa alasan
mengapa mengetahui pemakaian uang suap bertentangn dengan etika.
1.
Bahwa praktek suap itu melanggar etika pasar. Denagan adanya praktek suap,daya
– daya pasar dilumpuhkan dan para pesaing yang sedikit pun dapat mempengaruhi
proses penjualan.
2.
Bahwa orang yang tidak berhak, mendapat imbalan juga.
3.
Banyak kasus lain di mana uang suap diberikan dalam keadaan kelangkaan.
Pembagian barang langka dengan menempuh praktek suap mengakibatkan bahwa barang
itu diterima oleh orang yng tidak berhak menerimanya, sedangkan orang lain yang
berhak tidak kebagian.
4.Bahwa
praktek suap mengundang untuk melakukan perbuatan tidak etis dan ilegal
lainnya. Baik perusahaan yang memberi uang suap maupun orang atau instansi yang
menerimanya tidak bisa membukukkan uang suap itu seperti mestinya.
Internasionalisasi bisnis
yang semakin mencolok sekarang ini menampilkan juga aspek etis yang baru. Tidak
mengherankan jika terutama tahun-tahun terakhir ini diberi perhatian khusus kepada
aspek-aspek etis dalam bisnis internasional. Dalam bab ini kita akan membahas
beberapa masalah moral yang khusus berkaitan dengan bisnis pada taraf
internasional.
CONTOH KASUS ETIKA BISNIS
INTERNASIONAL INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus
Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.
Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak
memasarkan produk dari Indomie. Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota
DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan
mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu,
secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka
Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi
IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi
pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya
yang terkandung di dalam produk Indomie.
A
Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang
terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi
bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg
per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan
lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional
tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan
anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk
dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie ini.
Komentar
Posting Komentar