CONTOH KASUS PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN
Norma dan Etika pada Bidang Produksi dan
Lingkungan
Pengertian
Produksi
Produksi yang menghasilkan barang dan jasa
baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar
ukurannya. Misalnya beternak dan bercocok tanam.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk
meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat.
Misalnya pertukangan dan kerajinan.
Tujuan Produksi antara lain
- Memperbanyak jumlah barang dan jasa
- Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
- Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban
- Mengganti barang-barang yang rusak atau habis
- Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah
tangga
- Memenuhi pasar internasional
- Meningkatkan kemakmuran
Proses Produksi Suatu kegiatan yang dilakuka
nmelalui tahapan-tahapan tertentu untuk menghasilkan atau menambah manfaat
barang atau jasa.
Etika
Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada
hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha
untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk
memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk
memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam
keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi
pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
Pandangan
Kontrak Kewajiban Produsen Terhadap Konsumen
Hubungan antara perusahaan dengan konsumen
pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral
perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan
kontraktual.
Jadi, perusahaan berkewajiban untuk memberikan
produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud dan konsumen memiliki hak
korelatif untuk memperoleh produk dengan karateristik yang dimaksud.
·
Kewajiban untuk
Mematuhi
Kewajiban untuk memberikan suatu produk dengan
karakteristik persis seperti yang dinyatakan perusahaan, yang mendorong
konsumen untuk membuat kontrak dengan sukarela dan yang membentuk pemahaman
konsumen tentang apa yang disetujui akan dibelinya.
Jadi, pihak penjual berkewajiban memenuhi
klaim yang dibuatnya tentang produk yang dijual. Tidak seperti Wintherop
Laboratories memasarkan produk penghilang rasa sakit yang oleh perusahaannya
diklaim sebagai obat nonaddictive (tidak menyebabkan ketergantungan).
Selanjutnya seorang pasien yang menggunakan produk tersebut menjadi
ketergantungan dan akhirnya meninggal karena over dosis.
·
Kewajiban untuk
Mengungkapkan
Penjual yang akan membuat perjanjian dengan
konsumen untuk mengungkapkan dengan tepat apa yang akan dibeli konsumen dan apa
saja syarat penjualannya. Ini berarti bahwa penjual berkewajiban memberikan
semua fakta pada konsumen tentang produk tersebut yag dianggap berpengaruh
kepada keputusan konsumen untuk membeli.
Contoh, jika pada sebuah produk yang dibeli
konsumen terdapat cacat yang berbahaya atau beresiko terhadap kesehatan dan
keamanan konsumen, maka harus diberitahu.
·
Kewajiban untuk Tidak
Memberikan Gambaran yang Salah
Penjual harus menggambarkan produk yang ia
tawarkan dengan benar, ia harus membangun pemahaman yang sama tentang barang
yang ia tawarkan di piiran konsumen sebagaimana barang tersebut adanya. Jangan
sampai terjadi Misrepresentasi bersifat koersif , yaitu, seseorang yang dengan
sengaja memberikan penjelasan yang salah pada orang lain agar orang tersebut
melakukan sesuatu seperti yang diinginkannya, bukan seperti yang diinginkan
orang itu sendiri apabila dia mengetahui yang sebenarnya.
Contoh: pembuat perangkat lunak atau perangkat
keras computer memasarkan produk yang mengandung ‘bug’ atau cacat tanpa
memberitahu tentang fakta tersebut.
·
Kewajiban untuk Tidak
Memaksa
Penjual berkewajiban untuk tidak memanfaatkan
keadaan emosional yang mungkin mendorong pembeli untuk bertindak secara
irasional dan bertentangan dengan kepentingannya, tidak memanfaatkan
ketidaktahuan, ketidakdewasaan, kebodohan, atau faktor lain yang mengurangi
atau menghapuskan kemampuan pembeli untuk menetapkan pilihan secara bebas.
BPOM
Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO — Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di
Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah MSi Apt,
menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari satu satu
rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang masih belum
selesai.
”Tapi dari daftar bahan baku yang sudah
disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis obat-obat
keras yang peredarannya sangat kami batasi,” kata Zualimah, saat ditelepon dari
Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan sebagai bahan
baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO) seperti
obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ”Kami belum
tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik atau
tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia hidrokuinon,
kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan kosmetik,” jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan aktif
Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya
diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik
pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar
hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen.
”Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,” jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif
hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau
pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya
iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam
krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
”Pemakaian jangka panjang bisa menyebabkan
pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah sel pigmen
mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,” ujarnya menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat antibiotik dan
deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum tahu penggunaan
obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral atau yang
dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi karena
merupakan golongan obat keras.
”Karena itu, kami masih belum tahu untuk apa
obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan tersebut
digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,” katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita ribuan kemasan
krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata Hijau yang
merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang diduga
menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga menemukan
berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim kecantikan
itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin produksi dari
BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat pengawasan ketat,
karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah petugas BPOM
mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa terbakar dan
mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon kecantikan.
Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari rumah
produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih hasil
produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon kecantikan di
seluruh wilayah Tanah Air. “Dari hasil catatan transaksi yang kita peroleh,
krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali, Jabodetabek dan
terbesar di Jabar hingga Bandung,” jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah produksi yang
berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ”Mulai besok akan kami
periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam kasus ini,”
jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU No 35 tahun
2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Reporter : Eko Widiyatno Redaktur : Karta
Raharja Ucu
ANALISIS
:
Istanto Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika
didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah moralitas dimana
istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan
aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku
manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa mengembangkan
sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila standar etika
yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang kokoh dalam
melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan saat
menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah bisnis
harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan yang
kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan
terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.
Kedua, sebuah bisnis harus dapat menciptakan
keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan
masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini sering membutuhkan
kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran
moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak melakukan
‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis
mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki
oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja,
termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan
yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya
merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang
dilakukan oleh para pengusaha kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran terhadap
undang-undang kesehatan dan undang-undang perlidungan konsumen dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang
ada didalam produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa
saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak
merugikan pihak manapun. Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan
keselamatan komnsumen diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat
terhadap produk tersebut.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada
aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan
menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh
karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk memberi
pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup pokok
etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas berbagai
prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang baik dan
etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau
para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara mengenai
sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam
hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat disebut etika
ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara soal monopoli,
oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat mempengaruhi, tidak
saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik tidaknya praktik bisnis
dalam sebuah negara.
Komentar
Posting Komentar