Perspektif Etika Bisnis dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi
Perspektif Etika Bisnis
dalam Ajaran Islam dan Barat, Etika Profesi
·
Beberapa Aspek Etika Bisnis Islami
Islam itu sendiri
merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara
menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif
tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam
perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi
kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai
kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial. Berikut 5
ketentuan umum etika bisnis dalam islam :
1.
Kesatuan (Tahuhid/Unity)
Dalam hal ini adalah
kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik,
sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi
dan keteraturan yang menyeluruh.
2.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat menganjurkan
untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang atau berlaku
dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk men=mbangun keadialn. Kecelakan besar
bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran
dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang
untuk oran selalu di kurangi.
3.
Kebenaran : kebijakan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks
ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua
unsur yaitu kebijakan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan
sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi)
proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya
meraih atau menetapkan keuntungan.
4.
Kehendak Bebas (free will)
Kebebasan merupakan
bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak
merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya
batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan
bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat,
infak dan sedekah.
5.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas
adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut
adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan
dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip
ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa
yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang
dilakukannya.
·
Teori Ethical Egoism
Ethical Egoism menegaskan
bahawa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi
kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan
membawa kebaikan kepada diri sendiri. Egoism mengatakan suatu tindakan
dikatakan etis apabila bermanfaat bagi diri sendiri serta mengatakan bahwa kita
harus mengejar sendiri atau mengutamakan kepentingan diri kita.
Ethical Egoism adalah
berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti sentiasa bersikap jujur, amanah
dan bercakap benar.la kerana tindakan tersebut didorong oleh
nilai-nilai luhur yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical
egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan peribadi.
Misalnya, seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada
pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab
tetapi kerana beliau mempunyai kepentingan diri.
·
Teori Relativisme
Relativisme berasal dari
kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan dengan arti
katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan manusia, budaya,
etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat, melainkan perbedaan
karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan pandangan etis, relativisme
berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang benar dan yang salah
tergantung pada masing-masing orang dan budaya masyarakatnya. Ajaran seperti
ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya, maupun oleh kaum
Skeptik. Satu budaya memiliki kode moral yang berbeda dengan budaya yang lain.
Hal ini menghasilkan suatu sistem relativisme budaya. Dalam relativisme budaya
etis tidak ada standar objektif untuk menyebut satu kode sosial yang lebih baik
dari yang lain, masyarakat mempunyai kebudayaan memiliki kode etik yang berbeda
pula, kode moral kebudayaan tertentu tidak serta merta berguna pada kebudayaan
yang lain, tidak ada kebenaran universal dalam etika dan tidak lebih dari
arogansi kita untuk menilai perilaku orang lain.Misalnya, Membunuh itu bisa
benar dan juga bisa salah tergantung apa tujuan orang melakukan pembunuhan.
·
Konsep Deontology
Deontology Berasal dari
bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika
deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan
namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini
adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.
Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan.
Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun
juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
Deontology Berasal dari
bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus. Etika
deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara
baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan
namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini
adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.
Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan.
Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun
juga terlihat buruk dari sudut pandang lain.
·
Pengertian Profesi
Profesi adalah kata
serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa
Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.Profesi adalah pekerjaan
yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses
sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan
desainer.
·
Kode Etika
Kode etik adalah suatu
sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari.
Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.
Pengertian kode etik yang
lainnya yaitu, merupakan suatu bentuk aturan yang tertulis, yang secara
sistematik dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada
& ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
berbagai macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik
tersebut.
·
Prinsip Etika Profesi
Dalam tuntutan
professional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing
profesi. Kode etik itu berhubungan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku
untuk suatu profesi.Prinsip-prinsip etika profesi adalah :
1.
Prinsip Tanggung Jawab : Yaitu salah satu
prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah
dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya.
Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan
pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan
hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
2.
Prinsip Keadilan : Yaitu prinsip yang
menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan
merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3.
Prinsip Otonomi : Yaitu prinsip yang dituntut
oleh kalangan professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan
sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan
konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang
professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak
luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4.
Prinsip Integritas Moral : Yaitu prinsip
yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas
bahwa orang yang professional adalah juga orang yang mempunyai integritas
pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen
pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan
orang lain maupun masyarakat luas.
Komentar
Posting Komentar