Definisi Koperasi Beserta jenisnya
Definisi koperasi dan
jenis-jenis koperasi
Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative)
bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada
juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian
koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandengan tangan (hand it hand). DI indonesia disebut kerja sama atau
menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia
sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli
disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba
"Pawonda", di Ambon "Masohi", di Jawa barat
"Liliuran" dan Madura "Long tinolong" dan di Sumatera Barat
"Julojulo" dan di Bali "Subak".
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Struktur organisasi
dapat didefinisikan sebagai susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi
dalam suatu perusahaan. Struktur organisasi menunjukkan hirarki organisasi dan
struktur wewenang, serta memperlihatkan aliran pelaporannya. Selain, itu
struktur organisasi memberikan stabilitas dan kelanjutan hidup organisasi,
walaupun sumber daya manusia di dalamnya silih berganti.
Koperasi adalah badan
hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU
biasanya dihitung berdasarkan andil.
Koperasi
pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara
demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik
luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki
bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski
dalam bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau Investor kapitalis juga memiliki bagian
(saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat
dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau
penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu
anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik
mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham
kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib
bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik
secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui
keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
Dampak
ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai
negara. Di India, terdapat bentuk
koperasi pekerja yang menuntut kewajiban keanggotaan bagi semua pekerjanya dan
kewajiban bekerja bagi semua anggota. Bentuk tersebut terdapat dalam Rumah
Kopi India. Di tempat seperti Britania Raya, kepemilikan umum (kepemilikan
kolektif tak terpisahkan) populer pada 1970-an. Perkumpulan
Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah disahkannya Stanley's Act pada
1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar dengan total keanggotaan
mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari 400 koperasi pekerja di
Britania, Suma
(Wholefoods) menjadi adalah koperasi pekerja terbesar disana
dengan omset sebesar £24 juta Pound sterling.
Jenis koperasi menurut fungsinya:
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·
Koperasi Jasa adalah
koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota,
misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- · Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- · koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- · gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- · induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
jenis koperasi menurut status anggotanya:
- · Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- · Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Komentar
Posting Komentar