Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber daya Manusia dan Finansial
Norma
dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber daya Manusia dan
Finansial
Pasar adalah tempat
bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau
jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya.
Ciri khas sebuah pasar adalah adanya kegiatan transaksi atau jual beli. Para
konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar
harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Pasar memiliki
sekurang-kurangnya tiga fungsi utama, yaitu fungsi distribusi, fungsi
pembentukan harga, dan fungsi promosi. Sebagai fungsi
distribusi, pasar berperan sebagai penyalur barang dan jasa dari produsen ke
konsumen melalui transaksi jual beli. Sebagai fungsi pembentukan harga, di
pasar penjual yang melakukan permintaan atas barang yang dibutuhkan. Sebagai
fungsi promosi, pasar juga dapat digunakan untuk memperkenalkan produk baru dari
produsen kepada calon konsumennya.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan
menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Pengertian :
Menurut Undang-undang no.
8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 :
“segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
GBHN 1993 melalui Tap MPR
Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a:
“ … pembangunan
perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka
menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan
produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
Perangkat
Hukum Indonesia
UU Perlindungan Konsumen
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan
atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang
dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta
tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Hukum
Perlindungan Konsumen
“Keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan
dan masalahnya dengan para penyedia barang dan atau jasa konsumen”.
Jadi kesimpulan dari
pengertian –pengertian diatas adalah : Bahwa hukum perlindungan konsumen
dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang
bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
Pasal 2 UU No. 8/ 1999,
tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen
berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen,
serta kepastian hukum”.
Sedangkan Pasal 3 UU No.
8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen bertujuan
:
meningkatkan kesadaran,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang
dan/ atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan
konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas
barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/
atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Etika
Iklan
Etika adalah Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI).
Etika iklan berguna untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik
bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu
(langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa
komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku,
dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Ciri-ciri iklan yang baik
·
Etis: berkaitan dengan kepantasan.
·
Estetis: berkaitan dengan kelayakan
(target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
·
Artistik: bernilai seni sehingga
mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
·
Iklan rokok: Tidak menampakkan secara
eksplisit orang merokok.
·
Iklan pembalut wanita: Tidak
memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita
tersebut
·
Iklan sabun mandi: Tidak dengan
memperlihatkan orang mandi secara utuh.
Etika Secara Umum
Jujur : tidak memuat
konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
·
Tidak memicu konflik SARA
·
Tidak mengandung pornografi
·
Tidak bertentangan dengan norma-norma yang
berlaku.
·
Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling
menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
·
Tidak plagiat
Privasi
Konsumen
Kebebasan Konsumen Dalam
Etika
Teknologi komunikasi
selalu berkembang mengikuti apa yang diinginkan oleh manusia. Informasi dan
pesan yang disampaikan semakin beragam. Cara- cara penyampaiannya semakin
beragam pula. Untuk membuat semua hal tersebut tetap berada di koridor yang
tepat, butuh suatu peraturan yang menjadi landasannya.
Masyarakat sebagai
konsumen dari produk- produk komunikasi harus mendapat perlindungan dan
pelayanan yang baik. Pemerintah yang bertanggung jawab menjamin adanya hal
tersebut harus mampu mengeluarkan regulasi yang pro-masyarakat. Pemerintah
harus mampu mengatur jalannya pemanfaatan teknologi komunikasi yang tidak
merugikan masyarakat. Perlu ada tatanan kebijakan dan hukum yang tepat bagi
penyelenggaraan kegiatan komunikasi. Mengenai definisinya, antara kebijakan dan
hukum punya arti yang berbeda. Kebijakan adalah keputusan yang dibuat
pemerintah dan masyarakat untuk menentukan struktur media dan mengaturnya
sehingga mereka punya kontribusi yang bagus bagi masyarakat. Sementara hukum
adalah peraturan yang dibuat para legislatif dan diperkuat dengan dibentuknya
suatu lembaga negara.
Selain itu yang perlu
ditekankan dalam media adalah menghindari penyampaian informasi yang mengandung
fitnah serta ketidaksenonohan. Fitnah adalah suatu penulisan atau pemberitaan
atau penginformasian yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan dan
menghancurkan reputasi atau nama baik pihak tertentu. Sedangkan
ketidaksenonohan misalnya adalah munculnya kata- kata kotor dalam media.
Peraturan tentang privasi juga perlu diperhatikan oleh media. Media tidak boleh
mengekspose terlalu dalam kehidupan seseorang atau narasumber. Apalagi sudah di
luar konteks informasi utama yang dicari untuk bahan berita.
Mengenai persaingan
pasar, banya pula berbagai peraturan yang muncul. Hal ini sangat krusial karena
media berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. Informasi yang
disampaikan harus kredibel, netral dan bukan merupakan kepentingan dari pihak-
pihak tertentu. Contohnya adalah peraturan mengenai pembatasan kepemilikan
stasiun TV. Di Amerika Serikat, suatu grup media tidak boleh memiliki stasiun
televisi atau beberapa stasiun televisi yang apabila dijumlahkan punya pangsa
pasar lebih dari 39%.
Berbagai peraturan ketat
seperti yang diuraikan diatas merupakan implikasi dari kebebasan yang sudah di
dapatkan oleh media. Media harus mempunyai rasa tanggung jawab dalam mengemban
kebebasan itu dengan tetap melakukan penyebarluasan informasi yang kredibel.
Selain aturan, hal lain yang krusial dan harus diperhatikan dalam aktivitas
media adalah etika.
Multimedia
Etika Bisnis
Pada awalnya multimedia
hanya mencakup media yang menjadi konsumsi indra penglihatan (gambar diam,
teks, gambar gerak video, dan gambar gerak rekaan/animasi), dan konsumsi indra
pendengaran (suara). Dalam perkembangannya multimedia mencakup juga kinetik
(gerak) dan bau yang merupakan konsupsi indra penciuman. Multimedia mulai
memasukkan unsur kinetik sejak diaplikasikan pada pertunjukan film 3 dimensi
yang digabungkan dengan gerakan pada kursi tempat duduk penonton. Kinetik dan film
3 dimensi membangkitkan sense realistis.
Pengertian
multimedia ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan
menggabungkan teks, suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang
biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online.yang menggunakan
alat bantu (tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui
apa yang ditampilkan dalam multimedia tersebut ( biasanya multimedia
sering digunakan dalam dunia hiburan). Multimedia dimanfaatkan juga dalam
dunia pendidikan dan bisnis. Di dunia pendidikan,
multimedia digunakan sebagai media pengajaran, baik dalam kelas maupun secara
sendiri-sendiri. Di dunia bisnis, multimedia digunakan sebagai media
profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media kios
informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning.
Elemen-elemen dari
multimedia biasanya digabung menjadi satu menggunakan Authoring Tools.
Perangkat ini memiliki kemampuan untuk mengedit teks dan gambar, juga
dilengkapi dengan kemampuan berinteraksi dengan Video Disc Player (VCD), Video
Tape Player dan alat-alat lain yang berhubungan dengan project. Suara atau
video yang telah diedit akan dimasukkan ke dalam Authoring System untuk
dimainkan kembali. Jumlah bagian yang dimainkan ulang dan dipresentasikan
disebut Human Interface. Sedangkan perangkat keras dan perangkat lunak yang
menentukan apa yang akan terjadi dalam suatu project disebut Multimedia
Platform atau Environment.
Salah satu cara pemasaran
yang efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting
dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using of media
variety to fulfill communications goals. Elemen dari multimedia
terdiri dari teks, graph, audio, video, and animation. Bicara
mengenai bisnis multimedia, tidak bisa lepas dari stasiun TV, koran, majalah,
buku, radio, internet provider, event organizer, advertising
agency, dll. Multimedia memegang peranan penting dalam penyebaran
informasi produk salah satunya dapat terlihat dari iklan-iklan yang menjual
satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi satu kebiasaan populer.
Sebagai saluran komunikasi, media berperan efektif sebagai pembentuk
sirat konsumerisme.
Etika
berbisnis dalam multimedia didasarkan pada pertimbangan:
Akuntabilitas perusahaan,
di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan
keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
Tanggung jawab sosial,
yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya,
pemerintah lokal dan nasional,
dan kondisi bagi pekerja
.
Hak dan kepentingan stakeholder, yang
ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang
saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan
pesaing.
Etika dalam berbisnis
tidak dapat diabaikan, sehingga pelaku bisnis khususnya multimedia, dalam hal
ini perlu merumuskan kode etik yang harus disepakati oleh stakeholder, termasuk
di dalamnya production house, stasiun TV, radio, penerbit
buku, media masa, internet provider, event organizer,
advertising agency, dll.
Hal lain yang bisa
dilakukan oleh pemerintah pusat dengan mencoba untuk memandu pembentukan kultur
melalui kurikulum pendidikan, perayaan liburan nasional, dan mengendalikan
dengan seksama media masa, organisasi sosial dan tata ruang kota. Media masapun
sangat berperan penting dalam hal ini, karena merekalah yang menginformasikan
kepada masyarakat, merekalah yang bisa membentuk opini baik ataupun buruk dari
masyarakat, hendaknya media menjadi sarana untuk menghibur, sumber informasi
dan edukasi bagi masyarakat.
Etika
Produksi
Sebelum kita membahas
etika dalam produksi lebih baik sayan akan jelaskan makna dari produksi.
Produksi adalah menghasilkan kekayaan melalui eksploitasi manusia terhadap
sumber-sumber kekayaan lingkungan” Atau bila kita artikan secara konvensional,
produksi adalah proses menghasilkan atau menambah nilai guna suatu barang atau
jasa dengan menggunakan sumber daya yang ada sehingga dalam berproduksi kita
pun harus mempunyai etika yang dapat melindungi konsumen dan menguntungkan
produsen.
Etika dalam produksi perlu
karena semua pekerjaan harus ada dasar etika nya apalagi di dalam produksi
sangatlah diperlukan guna untuk dapat mengetahui maksud dan tujuan produksi
atau unuk dimengerti oleh teman bisnis atau lawan bisnis jika tidak terdapat
etika dalam produksi dikhawatirkan akan terjadi cara atau produksi yang tidak
sehat atau yang tidak sesuai dengan harapan. Oleh karena itu sangatlah penting
etika dalam produksi dengan adanya sistem etika dalam produksi si pelaku bisnis
atau dalam melakukan produksi dapat memahami cara produksi dan bagaimana ia
menjalani produksiyang sesuai dengan etika atau peraturan yang berlaku baik
bagi si pelaku bisnis ataupun bagi dalam produksi yang menggunakan etika bisnis
didalam nya itulah tadi secara singkat sistem.
Etika bisnis di dalam
produksi yang kami ketahui semoga dengan adanya sistem etika dalam produksi
dapat menambah cara bisnis dan etika produksi yang sehat.
Tanggung jawab Produksi: Produk harus diproduksi dengan keyakinan menjaga keselamatan pelanggan. Label peringatan harus ada guna mencegah kecelakaan karena salah dalam penggunaan dan adanya efek samping. Tanggung jawab penjualan : perusahaan tidak melakukan strategi penjualan yang terlalu agresif atau iklan yang berlebihan. Etika -etika tersebut antara lain:
1.
Produsen harus memperhatikan
kualitas,mutu,bahan dari barang yang diproduksinya
2.
Produsen harus memperhatikan kehalalan
bagi umat islam jika produk itu memang ditujukan untuk umat islam
3.
Produsen juga harus memperhatikan
keinginan konsumen
4.
Produsen harus menaruh kejujuran diatas
segalanya
5.
Produsen harus bertanggung jawab atas
barang yang diproduksinya
6.
Produsen harus mematuhi hukum yang berlaku
7.
Produsen harus menjaga lingkungan dalam
proses produksinya
Pemanfaatan
SDM
Dalam pengertian
sehari-hari, Sumber Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral
dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang
kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan
organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Kualitas SDM yang sebagian besar masih
rendah atau kurang siap memasuki duniakerja atau dunia usaha.
2.
Terbatasnya jumlah lapangan
3.
Jumlah angka pengangguran yang cukup
tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber
daya tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan
bagi tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya
diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat
dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Etika
Kerja
Etika kerja adalah
sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan,
termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan
etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan,
dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung
jawab.
Hak-hak
Kerja
Ada 8 hak kerja, yaitu:
·
Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
·
Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
·
Hak dasar pekerja atas perlindungan
·
Hak dasr pekerja atas pembatasan waktu
kerja, istirahat, cuti dan libur
·
Hak dasar untuk membuat PKB
·
Hak dasar mogok
·
Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
·
Hak dasar pekerja mendapatkan perlindungan
atas tindakan PHK
Hubungan Saling
Mengutungkan
Manajemen finansial
terkait dengan tanggung jawab atas performance perusahaan
terhadap penyandang dana. Hubungan baik dijalin dengan memberikan margin
dan saling memberikan manfaat positif. Adanya balas jasa perusahaan terhadap
investor berbentuk rate of return. Hubungan pertanggungjawaban
sebagai petunjuk konsistensi dan dan konsekuensi yang logis. Hubungan
pertanggung jawaban dilakukan secara layak dan wajar. Prinsip ini menuntut
agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam
dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan
suatu win-win situation.
Persepakatan
Penggunaan Data
Dana yang diperoleh
sebuah bisnis perlu dialokasikan dengan tepat.Pengelola perusahaan mau
memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana
dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana
harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus
diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan
alokator dana.
Komentar
Posting Komentar